rss_feed

Desa Bulo

Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan , Kode Pos 91651

0895352932423|mail_outline kantordesabulo0@gmail.com

Hari Libur Nasional
Tahun Baru Islam 1448 H
  • ANDI RIFAI.M.S.Hi

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ANDI NURLAILAH , S.HI

    KETUA TP PKK DESA BULO

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD AKBAR,S.AP

    SEKERTARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
  • SURIYANTI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ISMA,S.AP

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • NURFADILLAH,S.Pd

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • HASDANIAR HATANG,S.PD

    KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • NAFILAH FIKRIAH,S.E

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD YUDHA MANDALA,S.IP

    STAF KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • JUSMAN

    STAF URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • JASMIN

    KEPALA DUSUN BULO

    Tidak Ada di Kantor
  • LAHATANG

    KEPALA DUSUN KAMPUNG BARU

    Tidak Ada di Kantor
  • SAFRI DALLE

    KETUA BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • SALAHUDDIN SENGKANNA

    WAKIL BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • RIDWAN

    SEKERTARIS BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • WILDAYANTI

    ANGGOTA BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • NAHARUDDIN

    ANGGOTA BPD

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Bulo membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya...
fingerprint
KPAD

30 April 2014 99 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 279.471.502,00 | Rp. 1.079.401.000,00
25.89 %
Belanja Desa
Rp. 193.240.386,00 | Rp. 961.596.174,00
20.1 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 149.993.074,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 5.350.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 295.564.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 279.471.502,00 | Rp. 775.421.000,00
36.04 %
Bunga Bank
Rp. 0,00 | Rp. 3.066.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 193.240.386,00 | Rp. 581.258.727,00
33.25 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 322.177.447,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 58.160.000,00
0 %