HIMBAUAN PROGRAM PENGHAPUSAN DENDA PEMBAYARAN PAJAK PBB
14 Oktober 2021
314 Kali
Dengan adanya Program Penghapusan Denda Pembayaran Pajak PBB, mulai tanggal 1 Oktober s/d 31 Oktober 2021. Diharapkan kepada Masyarakat agar segera membayar/melunasi tagihan pajak Bumi Bangunannya (PBB) kepada kolektor PBB Desa Bulo atau Dikantor Kecamatan Panca Rijang.