KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
PERATURAN DESA BULO
NOMOR 12 TAHUN 2020
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA KEPADA
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) MABBULO SIPEPPA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BULO
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) MABBULO SIPEPPA, perlu mengatur penyertaan modal Pemerintah Desa BULO kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) MABBULO SIPEPPA;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Desa.
Mengingat :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443); 2
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis tentang Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembanggunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Dengan Persetujuan bersama
KEPALA DESA
DAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PENYERTAAN MODAL KEPADA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA) MABBULO SIPEPPA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2021.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kepala Daerah adalah Bupati Sidenreng Rappang.
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
- Camat adalah unsur pimpinan perangkat daerah kecamatan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa desa yang berada di lingkungan kerja Kabupaten Sidenreng Rappang.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa di Kabupaten Sidenreng Rappang. yang mempunyai kewenangan, tugas, dan kewajibanuntuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas pemerintahan dari Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Musyawarah Desa dan Kepala Desa.
- Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
- Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
BAB II
PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Dengan Peraturan Desa ini ditetapkan penyertaan modal Pemerintah Desa Bulo kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) MABBULO SIPEPPA pada Tahun Anggaran 2021;
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
- Penyertaan modal Pemerintah Desa Bulo sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian Desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa;
- Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyertaan modal Pemerintah Desa Bulo dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat.
BAB IV
BESARAN DAN SUMBER DANA
Pasal 4
Besarnya penyertaan modal Pemerintah Desa Bulo kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mabbulo Sipeppa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2021.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa.
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa.
Ditetapkan di Bulo
Tanggal 28 Desember 2020
KEPALA DESA BULO
T T D
ANDI RIFAI M.
Diundangkan di Bulo
Pada tanggal 28 Desember 2020
SEKRETARIS DESA BULO
T T D
MUHAMMAD AKSAR T.
BERITA DESA BULO TAHUN 2020 NOMOR 12