KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
PERATURAN DESA BULO
NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG
SISTEM INFORMASI DESA (SID) DI DESA BULO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BULO,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 253/IV/2021 Tentang Penetapan PPID Utama dan Pembantu Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Sistem Informasi Desa di Desa Bulo
Mengingat :
1. Undang –Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
3. Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
4. Peraturan Pemeritah Nomor 43 Tahun 2014 tetang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6321);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61);
6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899);
7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741);
8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 429);
9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 649);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
11. Peraturan Desa Bulo Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Desa ( Lembaran Desa Bulo Tahun 2022 Nomor 4);
12. Peraturan Desa Bulo Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Lembaran Desa Bulo Tahun 2022 Nomor 2);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG SISTEM INFORMASI DESA DI DESA BULO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
- Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang
- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut BPMPD adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sidenreng Rappang
- Bagian Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut sebagai Humas adalah Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai dalam wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa.
- Musyawarah Desa yang selanjutnya disingkat Musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
- Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, kegiatan kebudayaan dan kegiatan ekonomi.
- Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
- Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disebut SID adalah sebuah platform teknologi informasi komunikasi untuk mendukung pengelolaan sumber daya di tingkat desa yang bersifat bebas dan terbuka.
- Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.
- Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumber yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu.
- Data Terpilah adalah data yang dipilah menurut jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki diseluruh bidang pembangunan.
- Potensi desa dan kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
- Perangkat keras adalah komponen pada komputer yang dapat terlihat dan disentuh secara fisik.
- Perangkat lunak atau program komputer yang merupakan sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
- Perangkat manusia adalah orang yang menggunakan atau mengoperasikan komputer.
- Internet adalah suatu jaringan komputer yang saling terhubung antar komputer yang satu dengan komputer yang lainnya menggunakan standar sistem global sebagai protokol pertukaran.
- Internet adalah satu jaringan yang menggunakan protokol internet untuk berbagi informasi penting dalam lingkup lokal.
- Interkonektifitas adalah keterhubungan antarjaringan terkomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda
- Kompatibilitas adalah kemampuan menyesuaikan diri.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
- SID merupakan sistem informasi yang diterapkan di tingkat desa, dikembangkan oleh pemerintah kabupaten dan terintegrasi melalui sistem informasi yang ada di tingkat kabupaten.
- SID dikelola oleh Pemerintah Desa baik secara offline maupun
- SID sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan satu-satunya sistem informasi yang diterapkan oleh pemerintah desa di Kabupaten Sidenreng Rappang
- SID menjadi sistem pendukung yang mudah dan akurat untuk pengelolaan sumber daya desa secara berkelanjutan.
BAB III
FUNGSI DAN MANFAAT
Pasal 3
- SID berfungsi antara lain:
- alat untuk mengelola data desa;
- media informasi dan komunikasi Pemerintahan Desa;
- pelayanan administrasi dan pengelolaan keuangan desa; dan
- pengelolaan informasi sumber daya desa dan kawasan perdesaan.
- SID bermanfaat antara lain:
- memudahkan pemerintah desa dalam mencari, memanggil, menyimpan dan mengolah data desa;
- meningkatkan kualitas pengelolaan data desa yang akurat dan terbarukan secara berkala;
- memperluas jangkauan informasi;
- meningkatkan kualitas pelayanan administrasi desa;
- mempermudah akses informasi tentang desa;
- meningkatkan akuntabilitas;
- meningkatkan transparansi;
- menemukenali potensi sumber daya yang bisa dioptimalkan untuk mendukung kemandirian desa; dan
- memudahkan masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak lain dalam hubungan saling tergantung dan saling menguntungkan.
BAB IV
PERANGKAT SID
Pasal 5
- Perangkat utama yang digunakan untuk menerapkan SID, meliputi:
- perangkat keras yang memenuhi aspek interkonektifitas dan kompatibilitas dengan SID;
- perangkat lunak yang dikembangkan oleh pemerintah kabupaten dan mampu menjalankan fungsi SID sebagaimana dimaksud Pasal 3; dan
- perangkat manusia yang memiliki kemampuan dan kecerdasan untuk mengelola SID.
- Perangkat pendukung lainnya yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan SID.
BAB V
MUATAN
Pasal 6
- Muatan SID sekurang-kurangnya terdiri dari:
Data desa, antara lain:
- Data Potensi Desa;
- Data Pendidikan;
- Data Kesehatan;
- Data Kependudukan;
- Data Kemiskinan;
- Data Pembangunan Desa;
- Data pembangunan kawasan perdesaan;
- Data keuangan;
- Data ekonomi;
- Data sosial budaya;
- Data pemerintahan desa; dan
- lain-lain sesuai kebutuhan data desa yang mencerminkan data terpilah.
- Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Media komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat;
- Layanan administrasi desa;
- Layanan penanganan pengaduan masyarakat desa terhadap proses-proses pembangunan dan pelayanan pemerintahan desa pada masyarakatnya.
- Informasi lain yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
- Muatan SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan.
BAB VI
PENGEMBANGAN
Pasal 7
Pengembangan SID meliputi:
- pengembangan perangkat keras yang mencakup komputer server, jaringan intranet dan jaringan Internet;
- pengembangan perangkat lunak yang mencakup sistem operasi server, database server, panduan penggunaan SID dan aplikasi SID;
- pengembangan jaringan internet yang mencakup integrasi domain SID online dengan server dan media informasi online atau website
- pengembangan sumber daya manusia yang mencakup administrator sistem di tingkat Desa dan tenaga pelatih;
BAB VII
PENGELOLAAN
Pasal 8
- pengelolaan SID Desa Bulo meliputi:
- pengelolaan perangkat keras yang mencakup komputer, jaringan inranet dan jaringan internet;
- pengelolaan perangkat lunak yang mencakup aplikasi SID dan aplikasi pendukung lainnya; dan
- pengelolaan sumber daya manusia yang mencakup administrator dan /atau operator sistem di tingkat desa.
- SID dikelola oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang terdiri dari unsur perangkat desa dan perwakilan masyarakat desa dengan pengetahuan dan kecakapan teknologi informasi khusus yang diterapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
- pengelola SID bertugas:
- memasukkan data;
- memperbaharui data;
- mempublikasikan data dan informasi
- merespon tanggapan, pertanyaan, masukan dan segala bentuk komunikasi yang ada di SID; dan
- tugas lainnya yang terkait dengan pengelolaan SID.
- dalam melaksanakan tugasnya, pengelola SID bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA
Pasal 9
- Pemerintah Desa dalam penerapan SID berhak:
- mendapatkan informasi dari Pemerintah Kabupaten melalui SID;
- mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten;
- memberikan masukan kepada pemerintah kabupaten untuk pengembangan SID;
- menolak memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi dari pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, antara lain:
- rencana kerja pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten;
- informasi rencana Dana Desa dan Alokasi Dana Desa;
- bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten untuk Desa, dan
- bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
Pasal 10
- Pemerintah desa dalam penerapan SID berkewajiban:
- mengelola dan menyebarluaskan SID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyediakan dan memelihara perangkat pendukung SID;
- menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi secara berkala dan/atau tersedia setiap saat yang akurat;
- meningkatkan kemampuan pengelola SID; dan
- meningkatkan kualitas pengelolaan SID.
- Informasi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah informasi yang wajib diumumkan sekurang-kurangnya enam (6) bulan sekali, seperti: Informasi penyelenggaraan pemerintahan desa; pelaksanaan pembangunan, laporan keuangan, dan lain-lain.
- Informasi tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada pemohon informasi publik, seperti: hasil keputusan, perjanjian dengan pihak lain, informasi dan kebijakan yang disampaikan dalam pertemuan terbuka untuk umum, dan lain-lain.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Seluruh pembiayaan SID dan operasionalnya yang menjadi tugas dan kewajiban pemerintah desa dianggarkan dalam APB Desa.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Paling lama 3 (tiga) tahun sejak peraturan desa ini berlaku, seluruh perangkat desa wajib menggunakan Sistem Informasi Desa sebagai sistem pelayanan cepat terhadap masyarakat.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Sistem Informasi Desa (SID).
Pasal 14
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang.
Ditetapkan di Desa Bulo
pada tanggal 07 Juni 2022
KEPALA DESA BULO
TTD
ANDI RIFAI, M
Diundangkan di Desa Bulo
pada tanggal 07 Juni 2022
SEKRETARIS DESA BULO
TTD
MUHAMMAD AKBAR
LEMBARAN DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2022 NOMOR 4
UNTUK MENGUNDUH FILE PERDES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, SILAHKAN TEKAN FITUR UNDUH DIBAWAH INI