RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TAHUN 2023
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULO
Dan
KEPALA DESA BULO
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DESA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
TAHUN ANGGARAN 2023.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud:
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desaatau yang disebutnama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Badan Permusyawaratan Desa adalah yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Badan Permusyawaratan Desa adalah yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- Daerah adalah Kabupaten Sidenreng
- Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidenreng
- Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
- Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa dan kelurahan (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah).
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disingkat Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal,pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah yang rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di desa.
- Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa diinginkan. Yang
- Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 2
- RKP Desa Tahun 2023 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Perdes RKP Desa
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Pengertian RKPDes
1.2 Latar Belakang RKPDes
1.3 Landasan Hukum RKPDes
1.4 Maksud dan Tujuan RKPDes 1.5 Sistematika Penyusunan RKPDes
BAB II. EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
2.1 Kondisi Objektif Desa 2.1.1 Sejarah Desa
2.1.2 Sumber Daya Alam Desa 2.1.3 Sumber Daya Manusia
2.1.4 Sumber Pembangunan Desa 2.1.5 Sumberdaya Sosial Budaya
2.2 Evaluasi Pelaksanaan RKPDes Tahun Sebelumnya
2.2.1 Evaluasi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
2.2.2 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pembangunan
2.2.3 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
2.2.4 Evaluasi Bidang Pembinaan Masyarakat
2.2.5 Evaluasi Bidang Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak Desa
BAB III. GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGANDESA
3.1 Evaluasi Keuangan Tahun Sebelumnya
3.2 Pagu Indikatif Desa
3.3 Pendapatan Asli Desa
3.4 Swadaya Masyarakat Desa
3.5 Bantuan Keuangan dari Pihak Ketiga
BAB IV. PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN ANGGARAN DESA
4.1 Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola oleh Desa
4.4.1 Rencana Penyelenggaraan Pemerintah Desa
4.4.2 Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa
4.4.3 Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa
4.4.4 Rencana Pembinaan Kemasyarakatan Desa
4.4.5 Rencana Kedaruratan/Kebencanaan
4.2 Prioritas Program, Kegiatan dan Anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama
4.3 Prioritas Program, Kegiatan dan Anggaran Desa yang Dikelola oleh Desa sebagai Kewenanagn Penugasan dari Pemerintah, Pemerintah daerah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerinrahan daerah Kabupaten
4.4 Pelaksanaan Kegiatan dan yang terdiri atas Unsur Perangkat Desa dan / atau Unsur Masyarakat Desa.
BAB V
PELAKSANAAN KEGIATAN DESA
BAB VI
PEDOMAN TATA CARA PERUBAHAN RKPDES
BAB VII
PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Berita Acara Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusunan RKPDes Tahun 2023, Notulen, Daftar Hadir dan Dokumentasi Kegiatan.
- Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2023.
- Berita Acara Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKPDes tahun Anggaran 2023,Notulen, Daftar Hadir dan Dokumentasi Kegiatan.
- Daftar Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun2023.
- Dena Wilayah Desa Bulo.
- Penjabaran sistematika RKP Desa Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
RKP Desa Tahun 2023 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa tahun 2023
Pasal 4
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dipertanggungjawabkan oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa.
Pasal 5
RKP Desa dapat diubah dalam hal :
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan. Atau
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pasal 6
Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
- Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun Anggaran pendapatan dan Belanja Desa. Anggaran 2023
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan di Bulo
Pada tanggal, 22 November 2022
KEPALA DESA
TTD
ANDI RIFAI M. S.Hi
Diundangkan di Bulo
pada tanggal, 22 November 2022
SEKERTARIS DESA,
TTD
MUHAMMAD AKBAR
LEMBARAN DESA BULO TAHUN 2022 NOMOR 6

UNTUK MENGUNDUH FILE DOKUMEN RKPDES T. A. 2023, SILAHKAN TEKAN FITUR UNDUH DIBAWAH INI